Minggu, 06 Mei 2012

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup independen, non-profit dan terbesar di Indonesia.

Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kelompok Pecinta Alam (KPA) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
WALHI hadir di 26 provinsi dengan 436 organisasi anggota. WALHI kini memiliki 436 organisasi anggota (Juni 2005) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 1 juta anggota individu.

Latar Belakang


WALHI menilai kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di perumahan, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.
Untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Menjadi Organisasi Publik


Tingkat kerusakan lingkungan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat,marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup harus didudukkan sebagai masalah sosial.
Sehingga gerakan lingkungan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.
Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya beranggotakan organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini bertujuan mendorong percepatan gerakan lingkungan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.
Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup Indonesia.

Kelembagaan


Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi seluruh anggota untuk menjalankan fungsi legislatif disebut Dewan Nasional.
Eksekutif Nasional dan daerah dipilih melalui pemilihan langsung. Struktur organisasi dibangun berdasarkan prinsip Trias Politika untuk menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan.
Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah dan Majelis Etik Nasional adalah bagian dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Untuk memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali masa jabatan selama tiga tahun.
WALHI ada di 26 provinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional berperan sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam aktivitas nasional dan internasional.

Pengambilan Keputusan WALHI


Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang disebut Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; merumuskan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.
Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI daerah.

Sumber Pendanaan


Sumber pendanaan WALHI berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya baik lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak berasal dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga melakukan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.
Dana tersebut dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan yang benar dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.





Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© LINGKUNGAN HIDUP SEHAT
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top